Paradigma Baru Kepatuhan: Analisis Pelaporan SPT PPh Tahunan Badan dalam Ekosistem Coretax

Oleh: Yohanes Fabiyola Halan

Transformasi digital perpajakan Indonesia mencapai puncaknya dengan implementasi Coretax Administration System. Bagi Wajib Pajak (WP) Badan, perubahan ini bukan sekadar pergantian antarmuka pengguna, melainkan restrukturisasi fundamental pada cara data keuangan dikonversi menjadi kewajiban fiskal. Sistem Coretax menuntut ketajaman WP dalam melakukan kategorisasi penghasilan berdasarkan Pasal 4 UU PPh. Pembedaan antara Objek Pajak Tidak Final (seperti laba usaha dan keuntungan selisih kurs), Objek Pajak Final (termasuk revaluasi aktiva tetap dan bunga deposito), hingga Bukan Objek PPh (seperti dividen yang memenuhi syarat investasi dan dana setoran BPIH) kini tervalidasi secara sistemis. Kesalahan dalam klasifikasi pada tahap awal akan berakibat pada distorsi penghitungan otomatis tarif Pasal 17 atau fasilitas Pasal 31E di bagian Induk SPT.
Salah satu fitur paling progresif dalam Coretax adalah Simulator SPT PPh Badan. Fitur ini berfungsi sebagai sandbox bagi WP untuk melakukan uji coba pengisian data. Dengan simulator ini, WP dapat memetakan potensi tax exposure dan memastikan bahwa seluruh skema rekonsiliasi fiskal telah terbaca dengan benar oleh sistem sebelum melakukan transmisi data final ke peladen Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Penentuan biaya yang dapat dikurangkan (deductible expenses) dalam Coretax kini lebih terkontrol. Sorotan utama tertuju pada pembatasan biaya bunga pinjaman. Mengacu pada prinsip matching cost against revenue, sistem secara otomatis mengintegrasikan penghitungan Debt to Equity Ratio (DER) 4:1 sesuai PMK-169/2015. Apabila rata-rata pinjaman WP melampaui plafon saldo deposito yang bunganya bersifat final, maka biaya bunga atas selisih tersebut akan dikoreksi secara otomatis melalui skema Lampiran 11-B dan 11-C.
Rekonsiliasi fiskal kini bertransformasi menjadi proses yang sangat tersegmentasi melalui 12 varian Lampiran khusus (1A-1L). Setiap sektor mulai dari manufaktur hingga dana pensiun memiliki struktur laporan keuangan fiskal yang unik. Coretax meminimalisasi input manual dengan fitur prepopulated untuk Kredit Pajak PPh Pasal 22, 23, dan 26. Data Bupot yang diterbitkan oleh pemotong pajak akan otomatis “mengalir” ke draf SPT WP Badan. Namun, tantangan muncul pada PPh Pasal 24 (Kredit Pajak Luar Negeri), di mana WP harus secara manual menginput data per negara yurisdiksi dan mengunggah bukti potong luar negeri untuk divalidasi oleh sistem guna menghitung batas maksimum kredit pajak yang diperbolehkan.
Sistem Coretax melakukan kalkulasi otomatis terhadap berbagai skema tarif: Fasilitas Pasal 31E: Pengurangan tarif 50% untuk peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar dalam ambang batas Rp50 miliar. Skema UMKM (PP 55/2022): Integrasi validasi Surat Keterangan (SKET) untuk memastikan penggunaan tarif 0,5% tepat sasaran dan tepat jangka waktu. Bentuk Usaha Tetap (BUT): Pengenaan tarif tetap 22% tanpa fasilitas pengurangan tarif, disertai penghitungan Branch Profit Tax. Lebih lanjut prediktabilitas arus kas negara tercermin dalam pengaturan angsuran PPh Pasal 25. Coretax memungkinkan penyesuaian angsuran jika terjadi perubahan signifikan dalam kondisi usaha. Apabila estimasi PPh terutang tahun berjalan meningkat lebih dari 125% dari tahun sebelumnya, sistem akan mewajibkan penyesuaian angsuran untuk sisa masa pajak, guna menghindari lonjakan Kurang Bayar (Pasal 29) di akhir tahun.
WP yang mengalami kendala teknis atau audit dalam penyusunan laporan keuangan dapat mengajukan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik. Prosedur ini kini lebih ketat yaitu WP wajib melampirkan penghitungan sementara dan melakukan Deposit Perpanjangan jika hasil penghitungan sementara menunjukkan posisi Kurang Bayar. Tanpa setoran deposit ini, permohonan perpanjangan besar kemungkinan akan ditolak secara sistem. Puncak dari transformasi ini adalah mekanisme Deposit Coretax. WP kini memiliki saldo akun pajak yang dapat dipantau secara real-time. Mekanisme Lookup: Saat akan melunasi PPh Pasal 29 atau Pasal 25, WP tidak perlu lagi melalui proses birokratis pembuatan kode billing eksternal. Prioritas Saldo: WP dapat menggunakan saldo deposit untuk melakukan “pembayaran langsung”. Namun, jika saldo tidak mencukupi, sistem tetap menyediakan fitur pembuatan kode billing otomatis yang terintegrasi langsung dengan modul SPT yang sedang diisi.
Sistem Coretax telah mengubah paradigma dari “melapor apa yang dicatat” menjadi “melaporkan apa yang telah tervalidasi oleh sistem”. Dengan integrasi data yang masif dan otomatisasi penghitungan biaya fiskal, WP Badan dituntut untuk meningkatkan kualitas tax governance internal mereka. Kepatuhan tidak lagi dimulai saat akhir tahun pajak, melainkan sejak transaksi pertama dicatatkan dalam sistem akuntansi perusahaan.