Navigasi Baru Pelaporan Pajak: Dinamika SPT Orang Pribadi dalam Sistem Coretax

Oleh: Yohanes Fabiyola Halan

Era Baru Administrasi Pajak Orang Pribadi
Modernisasi sistem perpajakan di Indonesia memasuki babak krusial dengan peluncuran Coretax Administration System yang mengubah tata cara Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dalam memenuhi kewajiban tahunannya. Perubahan ini bukan sekadar pembaruan aplikasi, melainkan penyesuaian terhadap filosofi pendapatan yang direalisasikan (realized income concept) yang membatasi pengenaan pajak pada kemampuan ekonomis yang telah terealisasi secara nyata. Melalui sistem ini, pemerintah berupaya menyederhanakan pemungutan pajak sekaligus memperkuat keadilan melalui pendekatan ability to pay.

Penyederhanaan Struktur: Satu Formulir Dinamis
Salah satu terobosan utama dalam Coretax adalah penghapusan sekat antara formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS. Berdasarkan PER-11/PJ/2025, mulai Tahun Pajak 2025, seluruh WP Orang Pribadi akan menggunakan satu jenis formulir SPT Tahunan yang bersifat adaptif. Struktur SPT ini kini dimulai dari pengisian Induk, di mana jawaban WP atas pertanyaan navigasi akan menentukan lampiran mana yang wajib diisi.
Terdapat bagian yang wajib diisi oleh semua pengguna, seperti data Induk, daftar harta pada akhir tahun, serta daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Sebaliknya, lampiran lain seperti daftar utang, penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan, hingga bukti pemotongan pihak ketiga hanya perlu dilengkapi jika sesuai dengan kondisi objektif WP. Hal ini dirancang untuk meminimalkan beban administratif bagi individu dengan sumber penghasilan sederhana.

Manajemen Penghasilan dan Validasi Otomatis
Sistem Coretax menuntut ketelitian WP dalam mengklasifikasikan penghasilan ke dalam tiga kategori besar: Objek Pajak Tidak Final, Objek Pajak Final, dan Bukan Objek Pajak. Penghasilan tidak final, seperti laba usaha atau royalti, akan dikenakan tarif Pasal 17 setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sementara itu, penghasilan final seperti bunga deposito atau penjualan saham di bursa dilaporkan pada Lampiran 2 Bagian A.
Inovasi digital ini juga menghadirkan fitur data prepopulated yang menarik informasi dari Bukti Pemotongan (Bupot) yang telah diterbitkan oleh pemberi kerja atau pihak lain. Sebagai contoh, bagi pegawai tetap, data penghasilan bruto dan kredit pajak dari Bupot A1 akan otomatis mengalir ke draf SPT sehingga mengurangi risiko kesalahan input manual. Namun, WP tetap harus memverifikasi kelengkapan data tersebut, terutama jika terdapat penghasilan dari banyak pemberi kerja.

Tantangan Khusus: UMKM dan Norma (NPPN)
Bagi pelaku usaha kecil, Coretax memberikan skema khusus yang terintegrasi dengan PP 55/2022. WP UMKM wajib melakukan rekapitulasi peredaran bruto setiap bulan pada Lampiran 3B Bagian A. Sistem akan secara otomatis menghitung bagian peredaran bruto yang tidak dikenai pajak, yaitu hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak, sebelum mengenakan tarif final 0,5%.
Di sisi lain, WP yang melakukan pekerjaan bebas dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar memiliki opsi menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Tantangan utamanya adalah kewajiban menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam tiga bulan pertama tahun pajak. Jika WP gagal memenuhi tenggat waktu ini atau tidak mengajukan permohonan melalui portal Coretax, sistem secara otomatis akan mewajibkan penggunaan metode pembukuan, yang secara administratif lebih kompleks.

Integrasi Perpajakan Keluarga: Status PH dan MT
Coretax membawa ketelitian baru dalam menangani WP dengan status pernikahan Pisah Harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT). Dalam kondisi ini, suami dan istri masing-masing wajib menyampaikan SPT Tahunan dengan melampirkan penghitungan PPh berdasarkan penggabungan penghasilan neto keduanya.
Penghitungan pajak dilakukan secara proporsional sesuai perbandingan penghasilan neto suami dan istri. Pada formulir Induk, nilai PTKP bagi WP dengan status PH/MT akan diisi dengan angka 0, karena penghitungan PTKP gabungan dilakukan secara khusus di Lampiran 4 Bagian B. Data unit keluarga yang akurat menjadi kunci utama karena akan menentukan besarnya plafon PTKP yang berhak diterima oleh kesatuan ekonomi keluarga tersebut.

Insentif Dividen dan Pelaporan Investasi
Regulasi terbaru yang diakomodasi dalam Coretax memungkinkan dividen menjadi Bukan Objek Pajak, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Syarat mutlaknya adalah dividen tersebut harus diinvestasikan kembali di wilayah NKRI dalam jangka waktu minimal tiga tahun. WP diwajibkan menyampaikan Laporan Realisasi Investasi melalui portal portal WP secara berkala hingga tahun ketiga.
Apabila dividen tidak diinvestasikan sesuai batas minimum misalnya minimal 30% dari laba setelah pajak untuk dividen luar negeri non-bursa maka selisihnya akan dianggap sebagai objek PPh yang harus disetor sendiri. Coretax menyediakan kanal khusus untuk melaporkan investasi ini guna memastikan status bebas pajak tersebut tetap valid di mata otoritas fiskal.

Solusi Likuiditas: Deposit Pajak dan Restitusi Cepat
Sistem Coretax memperkenalkan mekanisme Deposit Pajak untuk memudahkan penyelesaian kurang bayar. WP dapat menyetorkan sejumlah saldo ke akun deposit mereka, yang kemudian dapat digunakan untuk melunasi tagihan pajak tanpa perlu membuat kode billing eksternal setiap saat. Untuk SPT elektronik, kode billing akan dibuat otomatis sesuai nilai kurang bayar yang tertera pada bagian akhir pengisian.
Bagi WP yang mengalami kondisi Lebih Bayar (LB), Coretax menawarkan solusi percepatan melalui Pasal 17D UU KUP. Untuk WP Orang Pribadi dengan jumlah LB hingga Rp100 juta, proses pengembalian pendahuluan dapat dilakukan hanya melalui penelitian, bukan pemeriksaan mendalam. Melalui skema ini, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) dapat diterbitkan dalam waktu paling lama 15 hari kerja sejak SPT disampaikan secara lengkap.

Mekanisme Pembetulan dan Akurasi Data
Kesalahan dalam pelaporan kini dapat diatasi melalui fitur pembetulan SPT yang lebih fleksibel. Salah satu fitur unggulannya adalah opsi “Ganti SPT Sebelumnya”. Fitur ini dapat digunakan jika WP ingin mengubah status SPT dari yang semula Lebih Bayar menjadi Nihil atau Kurang Bayar, dengan catatan nilai lebih bayar tersebut belum pernah diajukan permohonan pengembalian pendahuluan.
Selain itu, WP diingatkan untuk selalu melakukan pengkinian data identitas, termasuk data rekening bank yang ada di portal Coretax. Akurasi data rekening sangat krusial, terutama bagi WP yang mengharapkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Hal ini bertujuan agar proses transfer dana dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif.
Kesimpulan
Implementasi SPT Orang Pribadi dalam ekosistem Coretax menandai pergeseran menuju perpajakan digital yang tervalidasi dan terintegrasi. Meskipun sistem ini menawarkan banyak kemudahan melalui otomatisasi data dan percepatan restitusi, WP tetap dituntut untuk memiliki pemahaman yang kuat atas klasifikasi objek pajak dan kepatuhan terhadap tenggat waktu prosedur seperti pemberitahuan NPPN atau laporan investasi. Dengan memanfaatkan fitur-fitur seperti deposit pajak dan prepopulated data, WP dapat mewujudkan tata kelola pajak pribadi yang lebih efisien, transparan, dan akurat.